Sabtu, 03 Juni 2017

Apa Itu Cyber Squatting ???...

          

        
         Cybersquatting ( atau lebih juga dikenal sebagai Domain Squatting), menurut Undang-Undang federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act, mendaftar, melakukan perdagangan, atau menggunakan nama domain internet dengan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan dari niat baik dari merk dagang milik orang lain. Cybersquatter kemudian menawarkan untuk menjual domain tersebut kepada orang atau perusahaan yang memiliki merek dagang yang terdapat dalam nama tersebut dengan harga yang meningkat.

         Istilah ini berasal dari kata "squatting", yang merupakan tindakan untuk menempati ruang kosong atau bangunan kosong atau bangunan yang tidak dimiliki oleh pemilik rumah, pemilik, atau izin untuk menggunakannya.Beberapa negara memiliki Undang-Undang khusus terkait cybersquatting melebihi peraturan normal hukum merek dagang. Amerika Serikat misalnya, memiliki US Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) tahun 1999. Perluasan Lanham (Merek Dagang) Act (15 USC) ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap cybersquatting bagi individu serta pemilik nama merek dagang yang khas.

       Sejak tahun 1999, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menyediakan sistem arbitrase dimana pemegang merek dagang dapat mencoba mengklaim situs squatted. Pada tahun 2006, ada 1823 keluhan yang diajukan WIPO, yang meningkat 25% dari tarif tahun 2005. Pada tahun 2007 dinyatakan bahwa 84% klaim yang dibuat sejak tahun 1999 diputuskan untuk menguntungkan pihak yang mengajukan keluhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar