Kamis, 01 Juni 2017

Cara Penanggulangan Cybercrime

      

      Cybercrime merupakan satu tindakan yang merugikan seseorang atau instansi yang berkaitan dan pengguna fasilitas dengan sistem informasi yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, sehingga cybercrime ini termasuk dalam tindak kejahatan sehingga diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektroik.Kejahatan ini harus diwaspadai karena kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lainnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antar pelaku dengan korban kejahatan. Sehingga dapat dipastikan dengan global internet, semua negara yang melakukan kegiatan
internet akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

      Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut :


  •  Mengamankan sistem.
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dari 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena
dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.


  • Penanggulangan Global.
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime, The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan Computer-related Crime. Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime. Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya.
  •  Perlunya cyberlaw.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan di dunia maya saat ini.
  • Perlunya dukungan lembaga khusus.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan cybercrime. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divisi khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset - riset khusus dalam penaggulangan cybercrime. Indonesia sendiri memiliki ID-CERT (Indonesia Computer
Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah - masalah keamanan komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar